Hai.. Kali ini saya akan membahas tentang pengurusan berkas KUA. Sebaiknya pengurus ke KUA h min 6 bulan, karena jika mau menikah hari sabtu atau minggu saat prime time, takut ga dapat penghulu. Saya dan calon sama sama dari Semarang, namun berbeda Kelurahan. Sehingga, sebelumnya calon suami harus mengurus surat pindah menikah ke kelurahan saya.
Nah berikut ini adalah beberapa persayaratan berkas untuk mengurus surat nikah ke KUA :
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
2. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
5. Surat Izin Orang Tua (N5)
6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
7. Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
8. Fotocopy KTP dan KK
9. Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
10. Pas foto 2×3, 3x4, dan 4x6 backround biru sebanyak 10 lembar
Nah berikut ini step step nya :
1. Berkunjung ke RT dan RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA
2. Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
3. Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika kamu ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat)
4. Lalu kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini kamu harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan kamu seperti:
Jam akad nikah
Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya
MC akad nikah
Wali nikah
Bahasa nikah pakai arab atau indonesia
Saksi pernikahan (Jangan lupa juga untuk memberikan fotocopy KTP dari masing-masing saksi pada hari H pernikahan).
5. Pembayaran administrasi sebesar Rp. 700.000 lewat transfer bank secara resmi jika akad diadakan di luar KUA (di rumah atau gedung)
Saya mengurus berkas pernikahan pada bulan Maret 2016, tinggal menunggu hasil jadinya nih :)
Wah.. infonya bermanfaat, mbaa.. izin liat2 tulisannya, yah...
BalasHapusTerimakasih sudah menyempatkan baca mbak :)
HapusSiip deh...
BalasHapus