Jumat, 15 April 2016

Pemeriksaan Pra Nikah dan Vaksin HPV

Hallo All, kali ini saya akan membahas tentang Pemeriksaan Pra Nikah dan Vaksin HPV.
Tau pemeriksaan pra nikah ini setalah browsing2 dan sharing dari kakak sepupu yang kebetulan dokter, dan dari sahabat saya yang dokter pula, yang akan menikah. Sebenarnya syarat nikah dari KUA itu hanya diminta suntik tetanus aja. Tapi sebenarnya ada banyak pemeriksaan yang bisa dilakukan. Nah berikut ini paket pemeriksaan yang saya tanya di Lab Prodia dan Lab Pramita

1. Hematologi Rutin, Gambaran Darah Tepi, Analisa Hemoglobin HPLC, Ferritin, dan Badan Inklusi HbH
2. Golongan Darah A, B, O, dan Rhesus
3. Urine Rutin
4. Glukosa Puasa
5. HBsAg
6. VDRL/RPR
7. Anti-Rubella IgG, Anti-Toxoplasma IgG, dan Anti-CMV IgG* (TORCH)

Biaya paket di prodia, untuk wanita Rp 2.937.000, untuk pria Rp 1.525.000 (saya survey di Lab Prodia bulan maret 2016)
Biaya paket di Pramita, untuk wanita Rp. 4.149.000, untuk pria Rp. 2.408.000 (saya survey di Lab Pramita bulan maret 2016)

Wuiih mahal mahal yaaa. Nah tetapi sebelum saya memutuskan untuk mengambil paket pemeriksaan, saya terlebih dahulu ingin konsultasi dengan dokter kandungan. Karena saya juga kepikiran untuk ambil vaksin HPV. Sudah tahu kah fungsi vaksin HPV?

Yaitu salah satu metode pencegahan kanker mulut rahim dengan cara pemberian vaksin yang bisa merangsang sistem kekebalan tubuh untuk memproduksi antibodi yang dapat mencegah Human papilloma virus menginfeksi sel yang bisa menyebabkan kanker leher rahim dan beberapa jenis kanker lain.Saat ini ada 2 vaksin, yaitu vaksi Gardasil dan Servarix. Gardasil untuk mencegah HPV tipe 6, 11, 16,dan 18.. Sedangkan Servarix mencegah HPV tipe 16 dan 18.

Harga di RSB Lombok dua dua di Surabaya, uuntuk Servarix Rp 825.000 dan Gardasil Rp 1.000.000
Suntik dilakukan sebanyak 3 kali pada rentang 6 bulan. Yaitu bulan pertama, bulan kedua, dan bulan keenam. Dokter pun menyarankan saya pakai vaksin Servarix.

Pada bulan Maret 2016 lalu, saya konsultasi ke dr kandungan dr. Imam Djoko. Disitulah saya bertanya tentang pemeriksaan pra nikah, yaitu kapan sebaiknya dilakukan. Beliau bilang tidak apa2 pemeriksaan dilakukan setelah menikah, yang penting sebelum hamil. Karena jika ibu hamil terkena TORCH, bayinya bisa beresiko menjadi cacat, autis, atau keguguran.
TORCH adalah istilah yang mengacu kepada infeksi yang disebabkan oleh (Toksoplasma, Rubella, Cytomegalovirus (CMV) dan Herpes simplex virus II (HSV-II) pada wanita hamil. Biaya pemeriksaan TORCH di RSB Lombok Dua dua ini masih aman di kantung, yaitu Rp. 1.500.000.
Saya juga bertanya tentang penyakit Miom, kista, dan juga tentang vaksin HPV.

Dokter akhirnya men USG saya dulu, disitu dilihat lah keadaan rahim saya. Yang Alhamdulillah tidak ada masalah. Setelah itu, saya di suntik HPV. Dokter bilang, selama suntik 6 bulan ini tidak boleh hamil. Tidak ada efek samping setelah suntik ini. Dan jika suntik, jangan saat keadaan menstruasi yaa. Suntik bisa di lengan atau pantat. Saat disuntik, yaa awalnya deg2an. Maklum udah lama ga disuntik Hehe. Tapi rasanya tidak sakit kok. Sayangnya, setelah suntik, saya harus kembali ke kantor pada malam hari karena ada kerjaan. Nah malam sebelum tidur mulai kerasa senut senut habis disuntik. Esoknya masih senut senut sehingga saya ijin ga masuk kerja hihi.

Bulan April minggu ke 3 ini adalah jatah suntik saya kedua. Sekian tulisan dari saya. Semoga bermanfaat :)

Berkas KUA

Hai.. Kali ini saya akan membahas tentang pengurusan berkas KUA. Sebaiknya pengurus ke KUA h min 6 bulan, karena jika mau menikah hari sabtu atau minggu saat prime time, takut ga dapat penghulu. Saya dan calon sama sama dari Semarang, namun berbeda Kelurahan. Sehingga, sebelumnya calon suami harus mengurus surat pindah menikah ke kelurahan saya.

Nah berikut ini adalah beberapa persayaratan berkas untuk mengurus surat nikah ke KUA :
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
2. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
5. Surat Izin Orang Tua (N5)
6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
7. Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
8. Fotocopy KTP dan KK
9. Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
10. Pas foto 2×3, 3x4, dan 4x6 backround biru sebanyak 10 lembar

Nah berikut ini step step nya :
1. Berkunjung ke RT dan RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA
2. Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
3. Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika kamu ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat)
4. Lalu kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini kamu harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan kamu seperti:
Jam akad nikah
Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya
MC akad nikah
Wali nikah
Bahasa nikah pakai arab atau indonesia
Saksi pernikahan (Jangan lupa juga untuk memberikan fotocopy KTP dari masing-masing saksi pada hari H pernikahan).
5. Pembayaran administrasi sebesar Rp. 700.000 lewat transfer bank secara resmi jika akad diadakan di luar KUA (di rumah atau gedung)

Saya mengurus berkas pernikahan pada bulan Maret 2016, tinggal menunggu hasil jadinya nih :)